Inilah Beberapa Persyaratan Menikah Dengan WNA Afganistan

Secara garis besar peraturan tentang pernikahan di Indonesia, mengizinkan Warga Negara Indonesia atau WNI menikahi Warga Negara Asing (WNA) dengan catatan wajib memenuhi syarat nikah. Seperti halnya Anda yang harus memahami persyaratan menikah dengan wna Afghanistan.

Menikah dengan seseorang yang didambakan dan berasa dari Afganistan tentu telah menjadi hak setiap orang dalam memilih pasangan hidupnya. Jika Anda telah berencana menikah dengan WNA Afganistan maka mulailah persiapkan persyaratan menikah dengan WNA Afganistan di Indonesia.

Inilah Beberapa Persyaratan Menikah Dengan WNA Afganistan

Melengkapi persyaratan pernikahan sebelum berlangsungnya acara, hukumnya adalah wajib sebelum kedatangan san calon pengantin afganistan datang ke Indonesia. Pasalnya WNA Afganistan tersebut juga wajib mengurus surat izin menikah dari departemen negaranya.

Calon pengantin yang hendak menikah beda negara perlu menyiapkan beberapa berkas untuk melengkapi dokumen baik untuk WNA dan WNI. Adapun diantaranya:

  • CNI atau Certificate of No Impediment
  • Fotocopy paspor
  • Fotocopy akta kelahiran
  • Fotocopy KTP dari negara asal
  • Surat keterangan tidak sedang dalam status perkawinan
  • Surat keterangan domisili terkini
  • Akta cerai, jika pernah menikah
  • Akta kematian pasangan sebelumnya jika sudah meninggal
  • Pas foto 2×3 dan 4×6 4 lembar
  • Jika menikah di kantor urusan agama, maka penting menyertakan surat keterangan Mualaf, jika sebelumnya beragama non-muslim

Selaku catatan, CNI menjadi surat keterangan untuk WNA yang menyatakan dirinya dapat menikah dan akan menikah dengan WNI. Untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing, ada juga syaratnya antara lain:

  • Akta kelahiran terkini ‘
  • Fotocopy KTP dari negara asal
  • Fotocopy paspor
  • Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
  • Surat domisili

Persyaratan Dokumen Untuk WNI

Syarat-syarat di atas juga wajib diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Persyaratan diatas juga sama seperti Persyaratan Menikah WNA Spanyol di Indonesia. Sementara dokumen untuk WNI meliputi:

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Akta kelahiran
  • Fotocopy KK
  • Formulir N3
  • Data orang tua calon mempelai
  • Data dua orang saksi
  • Buku nikah orang tua
  • Bukti pembayaran PBB terakhir
  • Fotocopy surat N1, N2, N3 dan N4 dari kelurahan
  • Fotocopy prenup
  • Akta kelahiran asli dan fotocopy

Jadi demikianlah persyaratan yang perlu Anda siapkan. Untuk pengajuan berkas Anda bisa menggunakan jasa pengurusan dokumen dari jangkargroups untuk mempersingkat setiap prosesnya.