Bagaimana Penduduk Kita Menyaksikan Nikah Siri Secara Negatif serta Positif Pernikahan yaitu proses pengikatan janji sakral di antara para laki-wanita dan laki.ibadah yang mulia serta Suci. Pernikahan jangan dilaksanakan asal-asalan lantaran ini adalah wujud beribadah paling panjang serta bisa dijaga sampai maut pisahkan
Upacara pengikatan janji jasa nikah siri ini yang dirayakan atau ditunaikan oleh seseorang pria pemerima suci suci serta satu wanita dengan tujuan memiliki ikatan pernikahan secara etika, etika etika sosial, dan hukum. Upacara pernikahan memiliki variasi dan varian menurut etika suku, Rutinitas, budaya, ataupun kelas sosial. Pemanfaatan rutinitas atau ketentuan tersendiri terkadang berkenaan dengan peraturan atau hukum tertentu.
Nikah yaitu janji serah-terima di antara lelaki dan wanita dengan maksud sama-sama memberikan kepuasan keduanya serta untuk membuat suatu bahtera rumah tangga yang sakinah dan warga yang sejahtera2.
Penetapan secara hukum satu pernikahan rata-rata terjadi pada waktu naskah terdaftar yang menuliskan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri kebanyakan adalah acara yang diberlangsungkan untuk mengerjakan upacara berdasar adat-istiadat yang berjalan, serta peluang buat rayakannya bersama keluarga dan rekan. Pria dan wanita yang lagi menyelenggarakan pernikahan diberi nama pengantin, serta selesai upacaranya usai selanjutnya mereka disebut suami dan istri dalam ikatan pernikahan.
Nikah secara etimologi (bahasa) asal dari bahasa arab al-Nikah serta dari akar kata na-ka-ha, Menurut Ibnu Faris (w.395H): “nikah pada intinya mempunyai makna al-wath’u (bersetubuh) “.(Faris, 1979).
Dan Nikah siri secara terminologi (makna) menurut empat Madzhab, adalah :
Menurut Madzhab Hanafi: “nikah sebagai janji yang perlihatkan ke kemampuan lelaki mempunyai wanita untuk hubungan seks dengan berencana atau memperlihatkan pada kecakapan laki laki mengerjakan hubungan intim terhadap wanita yang boleh untuk dinikahi secara syariat “.
Menurut Madzhab Maliki: “nikah sebagai ikrar untuk mengizinkan melaksanakan hubungan intim pada wanita yang bukan mahramnya, wanita majusi, budak ahl kitab, dengan shigat nikah “.
Menurut Madzhab Syafi’i: “nikah ialah janji yang mempunyai kandungan pengertian pembolehan hubungan seks, yang mencangkup kata nikah atau kawin atau kata yang semakna dengannya “.
Menurut Madzhab Hanbali: “nikah ialah janji perkawinan atau janji yang dijelaskan didalamnya kata nikah atau kawin, atau yang semakna dengannya “.(Kuwait, 1995).
Bermakna nikah adalah “ikrar yang memberi hak dikenankannya hubungan intim pada laki laki ataupun wanita sejauh hidupnya berdasar pemahaman syariat nikah siri
A. Fatwa MUI Terkait Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah Siri
Instansi fatwa Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa perihal nikah di balik tangan atau nikah siri, adalah: “Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2008 Perihal Nikah Di Bawah Tangan memutus dan memastikan peraturan keputusan teristimewa dan umum.
Menurut ketetapan umum, jika Nikah Di Bawah Tangan yang diartikan di fatwa ini merupakan “pernikahan yang tercukupi semuanya rukun serta prasyarat yang ditentukan dalam fikih tetapi tanpa pendataan sah di lembaga berkuasa seperti ditata dalam ketentuan perundang-undangan nikah siri
Fatwa itu ada, sebab di tengah-tengah penduduk kerap dihadapi tersedianya praktik pernikahan di balik tangan, yang tidak dicatat sesuai sama peraturan ketentuan perundang-undangan, yang seringkali memunculkan resiko negatif (madharrah) kepada istri serta atau anak yang dilahirkannya nikah siri
1. Ikhtisar yang kita mengambil perihal Nikah Siri
Dari keterangan di atas, kalau dalam soal pemanfaatan istilah saja, cuman Indonesia dan Arab Saudi yang memanfaatkan arti Nikah Siri, dan empat Negara yang lain, yakni Mesir, Yordania, Kuwait, serta Libya memakai makna Nikah ‘Urfi.
Karena itu secara substansinya Nikah Siri atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi yaitu sama serta hukum Nikah Siri atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi yaitu syah secara syariat waktu rukun dan ketentuannya tercukupi, serta disarankan untuk dibuat dengan cara resmi biar tercukupi hak-hak ikrar pernikahan itu jasa nikah siri
Pengamatan ini perlihatkan kalau secara signifikan dan prosedural, kegiatan nikah siri atau ‘urfi yang berlangsung di ke-5 negara itu pada intinya sama. Ketaksamaan cuma nampak di sisi pengistilahan atau pemberian nama. Indonesia serta
Arab Saudi gunakan makna yang serupa yaitu nikah siri, dan tiga negara yang lain memakai arti nikah ‘urfi. Dari segi hukum, ke-5 negara itu punya kecocokan ide, ialah waktu pernikahan itu dijalankan penuhi rukun serta prasyarat, jadi secara nikah siri