Mengenal Keanggotaan Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan

Mengenal BPU dalam BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat kategori bukan penerima upah (BPU) dalam BPJS Ketenagakerjaan. Perlu diingat bahwa mereka yang diharuskan mendaftar sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya karyawan. Para pengusaha atau perusahaan juga memiliki kewajiban untuk melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta dari Program BPJS Ketenagakerjaan.

Kategori keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya satu. Tetapi terdiri dari empat jenis klasifikasi kelas, yaitu pekerja penerima upah, bukan penerima upah (BPU), jasa konstruksi, dan pekerja migran. Mengacu pada kategori peserta dari BPJS Ketenagakerjaan seperti yang disebutkan, karyawan perusahaan termasuk dalam kelompok peserta penerima upah (PU). Sedangkan para pengusaha adalah kategori peserta BPJS bukan penerima upah.

Ada kategori golongan dari sub BPU. Secara umum, yang termasuk dalam BPU adalah pekerja yang tidak dipekerjakan oleh orang lain dan tidak menerima pembayaran dalam bentuk upah.

Informasi Seputar BPU

Secara lebih khusus BPU dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori yang berbeda. Di antaranya pemberi kerja. Seperti, pengusaha atau pemilik perusahaan. Kemudian, ada pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja independen. Misalnya, pengacara, arsitek, dokter, seniman, dan freelancer. Selain itu, ada juga pekerja yang tidak menerima upah atau sektor informal. Misalnya, pedagang, nelayan, petani, pengemudi transportasi umum, dan pengemudi taksi sepeda motor. Berikut ini adalah informasi lengkap yang terkait dengan BPU yang penting untuk diketahui.

1. Pengertian dari Bukan Penerima Upah

Dalam penerapannya di lapangan, meskipun memiliki status sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ternyata masih banyak yang tidak tahu secara komprehensif tentang BPU. Pekerja bukan penerima upah (BPU) adalah sekelompok pekerja yang melakukan kegiatan di bidang bisnis ekonomi secara mandiri untuk mendapatkan pendapatan dari kegiatan bisnis.

Definisi BPU telah diatur dengan tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 2016. Dalam peraturan tersebut, ada juga seluk beluk BPU serta BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap.

2. Program BPU BPJS Ketenagakerjaan

Mengacu pada Pasal 3 Permenaker No. 1 tahun 2016, diatur bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk dalam kategori bukan penerima upah (BPU) diharuskan untuk berpartisipasi dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan.

Dua program yang dimaksudkan termasuk jaminan kecelakaan kerja atau JKK dan jaminan kematian atau JKM. Adapun Program Jaminan Hari Tua (JHT) bukan kewajiban, tetapi dapat diikuti secara sukarela oleh peserta. Peserta BPU diharuskan untuk melakukan pendaftaran keanggotaan secara kolektif melalui wadah atau kelompok tertentu. Wadah tertentu di sini mengarah ke organisasi profesional yang kemudian mengikat perjanjian kerja sama dengan kantor BPJS setempat.

3. Persyaratan yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta saat mendaftar. Persyaratan yang harus dilengkapi ketika mereka akan mendaftar untuk menjadi peserta BPJS BPU cukup mudah.

Pertama, ia harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Kedua, orang yang bersangkutan belum mencapai usia 56 tahun. Prosedur pendaftaran dapat dilakukan secara offline atau manual melalui kantor BPJS. Bisa juga melalui metode online di halaman web BPJS Ketenagakerjaan.

4. Cara Pelaporan BPU

Cara melaporkan keanggotaan jika ada perubahan dalam data, pelaporan dapat dijalankan sendiri melalui kantor cabang BPJS terdekat. Pilihan kedua, juga dapat melalui wadah/kelompok tertentu yang mengakomodasi peserta.

Kemudian, ketika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan yang menimpa peserta BPU, dapat dilakukan cara seperti yang disebutkan. Batas waktu yang diberikan untuk melaporkan kecelakaan kerja, yaitu selama 2 × 24 jam dari insiden tersebut.

5. Besaran Iuran

Tidak sama dengan iuran BPJS penerima upah, iuran BPJS untuk bukan penerima upah perhitungannya tidak melalui persentase upah karyawan. Tetapi, jumlah iuran BPJS BPU dihitung berdasarkan nominal tertentu yang merujuk pada jumlah upah peserta.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu PP No. 44 tahun 2015 mengenai implementasi program JKK dan JKM, jumlah iuran untuk JKK BPU adalah 1% dari nominal tertentu berdasarkan pendapatan. Batas nominal minimum adalah Rp 10.000, sedangkan yang tertinggi adalah Rp 207.000. Premi dari JKM BPJS BPU, yaitu Rp 6.800 setiap bulan.

Program JHT diatur oleh PP No. 46 tahun 2015 mengenai implementasi program JHT. Jumlah iuran JHT, yang merupakan 2% dari nominal tertentu berdasarkan pendapatan. Kisaran nominal adalah antara Rp 20.000 hingga Rp 414.000.

6. Prosedur Pembayaran

Pembayaran iuran atau premi dapat dilakukan setiap bulan. Batas yang terbaru setiap bulan adalah tanggal 15. Pembayaran dapat dilakukan secara individual atau melalui wadah atau kelompok tertentu. Selain itu, ada juga opsi untuk membayar dimuka untuk jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun.

Manfaat yang Diperoleh Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat yang akan diperoleh oleh peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan adalah hampir sama dengan kategori penerima upah. Ada banyak manfaat yang diterima setelah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, antara lain para pekerja akan menerima perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya jika terjadi kecelakaan kerja.

Jika pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan manfaat program jaminan kematian Rp 16,2 juta. Nominal ini masih ditambahkan oleh beasiswa pendidikan anak-anak sebesar Rp 12 juta. Dengan catatan, periode keanggotaan mencapai lima tahun.